Monday 18 March 2013
Sisi Lain Tatto..
Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim mengatakan Rasulullah melaknat
wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya
(mutawasshimah), menghilangkan
rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah
merubah ciptaan Allah".
Khatib al-Syafi'i mengatakan tatoo hukumnya haram karena hadist di atas.,
namun sebagian ulama melihat bahwa diharamkannya tatoo dalam hadist tersebut
karena tujuan penipuan, misalnya untuk menyulap wajah menjadi lebih menarik
dlsb.
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa tatoo haram karena merubah ciptaan
Allah dengan tanpa alasan yang sah. Ada juga yang melihat bahwa tatoo
menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota
tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan
bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis
sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tatoo.
Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tatoo tanpa tanpa terkena
darah dan tinta yang digunakan tetap suci.
Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya?
Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tatoo memang harus
dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan
menghalangi berwudlu. Apalagi bertatoo juga tidak mencerminkan adab yang
islami.
Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tatoo sbb.:
Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka
diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk
menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak samapi merusak
anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di
atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya (Haram Untuk Menghilangkannya) dan
cukup bertobat dan sah shalatnya.
Bila tatoo dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu
menghilangkannya dan sah shalatnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment