Monday 18 March 2013

Sisi Lain Tatto..

Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim mengatakan Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah". Khatib al-Syafi'i mengatakan tatoo hukumnya haram karena hadist di atas., namun sebagian ulama melihat bahwa diharamkannya tatoo dalam hadist tersebut karena tujuan penipuan, misalnya untuk menyulap wajah menjadi lebih menarik dlsb. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa tatoo haram karena merubah ciptaan Allah dengan tanpa alasan yang sah. Ada juga yang melihat bahwa tatoo menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tatoo. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tatoo tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tatoo memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertatoo juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tatoo sbb.: Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya (Haram Untuk Menghilangkannya) dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tatoo dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya.

No comments:

Post a Comment